maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kemen ESDM

Kementerian Energi Pangkas Perizinan

Undang-undang Cipta kerja diharapkan menjadi solusi dari seluruh birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

arsip tempo : 171165781167.

Kepala BPSDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prahoro Y Nurtjahyo.. tempo : 171165781167.

JAKARTA - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diteken Presiden Jokowi pada 2 November 2020 menjadi topik penting perihal pelayanan publik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebagai kementerian strategis yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengurusi energi dan sumber daya mineral, Kementerin Energi ingin memangkas proses perizinan di sektor energi ini sesuai dengan amanat undang –undang.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Prahoro Y. Nurtjahyo, mengatakan Undang-undang Cipta Kerja menjadi solusi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. “UU Cipta kerja diharapkan menjadi solusi seluruh birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia saat membuka webinar knowledge sharing PPSDM Aparatur dengan tema “Tantangan Pelayanan Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam UU Cipta Kerja” melalui kanal PPSDM Aparatur dan aplikasi daring, Rabu, 7 April 2021.

Kepala Biro Hukum KESDM, M. Idris F. Sihite, menjelaskan ada empat sektor yang tercakup dalam Undang-undang Cipta Kerja berikut dengan sangsi administratifnya yang berlaku untuk seluruh kementerian atau lembaga. Empat sektor tersebut migas, mineral dan batu bara, ketenagalistrik dan energi baru terbarukan dan konservasi energi.

Sihite mengatakan terdapat tantangan bagaimana seharusnya Kementerian Energi memperkuat pengawasan dengan keleluasaan perizinan yang diberikan Undang-undang Cipta Kerja. “Sesuai arahan Menteri Energi, KESDM harus bisa membangun risk management system yang baik, memitigasi resikonya, bukan sebagai pemadam kebaran,” ujarnya. Sihite menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan sebagai aparat pemerintah sebagai dampak dari implementasi Undang-undang Cipta Kerja.

Adapun Maryanta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan pemerintah provinsi sudah melakukan pemangkasan perizinan terkait pemberlakuan Undang-u Cipta Kerja. “Diantaranya sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melayani masyarakat,” kata dia.(*)

Inforial

 

 

     

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan