Kementerian Energi Pangkas Perizinan
JAKARTA - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diteken Presiden Jokowi pada 2 November 2020 menjadi topik penting perihal pelayanan publik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebagai kementerian strategis yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengurusi energi dan sumber daya mineral, Kementerin Energi ingin memangkas proses perizinan di sektor energi ini sesuai dengan amanat undang –undang.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Prahoro Y. Nurtjahyo, mengatakan Undang-undang Cipta Kerja menjadi solusi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. “UU Cipta kerja diharapkan menjadi solusi seluruh birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia saat membuka webinar knowledge sharing PPSDM Aparatur dengan tema “Tantangan Pelayanan Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam UU Cipta Kerja” melalui kanal PPSDM Aparatur dan aplikasi daring, Rabu, 7 April 2021.
Kepala Biro Hukum KESDM, M. Idris F. Sihite, menjelaskan ada empat sektor yang tercakup dalam Undang-undang Cipta Kerja berikut dengan sangsi administratifnya yang berlaku untuk seluruh kementerian atau lembaga. Empat sektor tersebut migas, mineral dan batu bara, ketenagalistrik dan energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Sihite mengatakan terdapat tantangan bagaimana seharusnya Kementerian Energi memperkuat pengawasan dengan keleluasaan perizinan yang diberikan Undang-undang Cipta Kerja. “Sesuai arahan Menteri Energi, KESDM harus bisa membangun risk management system yang baik, memitigasi resikonya, bukan sebagai pemadam kebaran,” ujarnya. Sihite menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan sebagai aparat pemerintah sebagai dampak dari implementasi Undang-undang Cipta Kerja.
Adapun Maryanta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan pemerintah provinsi sudah melakukan pemangkasan perizinan terkait pemberlakuan Undang-u Cipta Kerja. “Diantaranya sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melayani masyarakat,” kata dia.(*)
Inforial