Pencatutan KTP di Pilkada Bisa Diseret ke Ranah Pidana
Kasus pencatutan KTP dukungan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana di pilkada Jakarta bisa dibawa ke ranah pidana.
SEJUMLAH peneliti dan ahli hukum menilai kasus pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana berpotensi diproses pidana.
"Tentu saja, peristiwa sedemikian masif dan terang bisa dibawa ke ranah pidana," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Haykal, kepada Tempo, Ahad malam, 1 September 2024.
Potensi itu lantaran ada pelanggaran pemilihan kepala daerah, yaitu syarat dukungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini