Pendamping Korban Kekerasan Seksual Perlu Perlindungan
Pendamping korban kekerasan seksual mudah dikriminalkan menggunakan UU ITE. Padahal korban sangat membutuhkan pendampingan.
SAAT dilaporkan ke polisi pada 2021, Meila Nurul Fajriah tengah mengandung anak pertama. Ia dituduh telah mencemarkan nama seseorang sehingga dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Saya tahu dari media, tidak pernah dapat info langsung dari polda,” tutur advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu kepada Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.
Karena tengah menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini