Pelantikan Pejabat Mengikuti Aturan Pilkada
Kepala daerah dilarang memutasi pejabat menjelang pilkada. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
JAKARTA – Sebanyak 51 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sedang dilanda gundah. Sebab, baru saja mereka dilantik untuk menempati posisi baru, tapi pelantikan itu harus dibatalkan karena telah melanggar aturan tentang pilkada. “Mereka secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula," kata pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Adriant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini