Kriminalisasi Petani Pakel Setelah Mahkamah Konstitusi Mencabut Pasal Penyebaran Hoaks
Tuntutan terhadap petani Desa Pakel seharusnya gugur setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tentang berita hoaks.
NASIB empat petani dari Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sebelumnya mereka divonis 5,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Hukuman terhadap empat petani Pakel itu dianggap menjadi salah satu bentuk kriminalisasi atas tuduhan menyebarkan berita hoaks.
Empat petani itu adalah Mulyadi, Suwarno, Untung, dan Ab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini