maaf email atau password anda salah


Jerat Hukum untuk Partai Politik yang Menerima Uang Korupsi

Partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima dana korupsi. Perlu keseriusan aparatur penegak hukum.

arsip tempo : 172688007534.

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 172688007534.

ALIRAN DANA hasil tindak pidana korupsi bisa membuat partai politik mendapatkan sanksi pembekuan, bahkan pembubaran. Tapi, hingga saat ini belum ada lembaga penegak hukum yang khusus mengusut masalah itu.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengembalikan uang pemberian eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sempat mampir ke partainya pada Senin, 25 Maret 2024. Uang senilai Rp 40 juta itu diduga merupakan hasil tindak pidana k

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Mutia Yuantisya dan Diva Suukyi Larasati berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 September 2024

  • 20 September 2024

  • 19 September 2024

  • 18 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan