Vonis Bebas Pencemar Kali Gupit
PN Sukoharjo memvonis bebas PT Rayon Utama Makmur dalam kasus pencemaran lingkungan. Putusan hakim dinilai janggal.
JAKARTA — Warga desa di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali dilanda keresahan dalam sepekan terakhir. Keresahan itu dipicu oleh keputusan Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memenangkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dalam dua perkara pencemaran lingkungan, yakni gugatan class action dan pidana.
Tokoh masyarakat Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Tomo, menyatakan warganya kini kembali dihantui pengalaman pahi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini