Penyebab Pencemar Lingkungan Kerap Menang di Pengadilan
Vonis bebas masih kerap mewarnai peradilan pencemaran lingkungan. Ada masalah serius dalam peradilan.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memenangkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dalam tuduhan pencemaran lingkungan mendapat kecaman. Pelaku pencemaran lingkungan kerap lolos dari jerat hukum karena berbagai masalah dalam penegakan hukum.
PT RUM divonis bebas dari jerat pidana pencemaran lingkungan pada 13 Februari 2024. Desember tahun lalu, PN Sukoharjo juga menolak gugatan class action yang diajukan warga Kecamatan Nguter, Kabup
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini