Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membolehkan tempat hiburan, termasuk bioskop, beroperasi kembali. Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Karyawan dan pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, serta menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Karyawan pun diwajibkan menggunakan face shield atau pelindung wajah. Manajemen diminta menerapkan kebijakan self assesment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit virus ini.
Pengelola pun harus membersihkan dan menyemprotkan disinfektan area kerja, area publik, dan fasilitas umum yang disentuh, seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga, dudukan toilet, pegangan tisu di wastafel, hingga pengering tangan setiap empat jam sekali. Pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses.
Pada tahap awal beroperasi, pengelola bioskop hanya boleh membuka 50 persen kapasitas dan wajib memasang arm disposal atau tempat meletakkan tangan yang bisa diganti setiap kali film selesai diputar. Selain itu, pengelola dilarang menerima pengunjung yang berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Djonny Syafruddin, mengatakan pelaku industri bioskop, seperti Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, serta New Star Cineplex, telah berdiskusi dan sepakat untuk kembali beroperasi terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020. “Serentak di seluruh Indonesia,” kata Djonny pekan lalu.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, memiliki pendapat berbeda. Ia mengatakan tindakan membuka aktivitas yang tidak berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat dan pelayanan publik seperti bioskop itu gegabah. “Karena dia akan menimbulkan keramaian,” kata dia.
Hal serupa dikatakan juru bicara untuk Infectious Diseases Society of America, Ravina Kullar. Menurut dia, saat ini masih belum tepat untuk digunakan menonton film di bioskop. “Sebaiknya tunggu sampai angka penularan dan jumlah pasien menurun drastis,” katanya seperti dilansir dari situs CNBC.
Ada sejumlah alasan yang mendasari hal itu. Pertama, ia menjelaskan, banyak pasien Covid terlihat sehat dan tanpa gejala. “Kita mengenal istilah OTG atau orang tanpa gejala. Ini yang harus diwaspadai karena, kalau kita menonton bersama mereka, kita pun berisiko, terlebih jika tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.”
Dokter spesialis penyakit menular yang berbasis di Atlanta, Carlos Del Rio, mengatakan WHO telah menetapkan virus corona dapat menyebar di udara. Hal itu pun akan semakin berbahaya, mengingat bahwa bioskop adalah ruang tertutup, sehingga pertukaran udaranya sangat tidak baik.
“Ketika seseorang menonton di bioskop, sirkulasi udara di sana akan terus berputar sehingga segala kuman dan bakteri dapat bergerak dari ujung ke ujung. Hal tersebut tentu akan meningkatkan kemungkinan seseorang terinfeksi,” katanya seperti dilansir dari situs web Vulture. Maka, Rio menyarankan agar menonton tayangan film di rumah masing-masing.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan ruangan dengan ventilasi buruk memiliki potensi tinggi penularan Covid-19. "Jangan masuk ke gedung yang berventilasi buruk. Misalnya berolahraga di dalam tempat kebugaran. Itu juga sudah dilaporkan tiba-tiba ada kluster peserta kebugaran yang terinfeksi," kata Pandu dalam sebuah diskusi pada Sabtu lalu. Potensi penularan dalam ruangan tertutup akan lebih besar dibanding di ruang terbuka.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan belum memberikan rekomendasi wisata urban kembali beroperasi, seperti bioskop dan tempat hiburan malam. "Dalam ruangan tertutup, ventilasi kecil, itu berisiko. Satu orang saja bersin di dalam ruangan itu bisa menulari yang lain," kata Doni di DPR kemarin. Doni mengatakan wisata yang bisa beroperasi kembali adalah wisata yang masuk kategori luar ruangan atau alam terbuka.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | IMAM HAMDI | CNBC | VULTURE | FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI