Ketika Bioskop Kembali Dibuka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membolehkan tempat hiburan, termasuk bioskop, beroperasi kembali. Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Karyawan dan pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, serta menjalani pemeriksaan suhu tubuh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini