maaf email atau password anda salah


Waspada Ponzi di Dana Haji

MUI menetapkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal calon haji haram digunakan untuk membiayai jemaah lain. 

 

arsip tempo : 172687619180.

Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 20 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan. tempo : 172687619180.

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain. Penetapan fatwa ini berawal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari dana setoran haji kembali kepada pemilik dana.

Dalam temuan MUI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana hasil investasi untuk keperluan lain alih-alih masuk ke rekening calon anggota jemaah. "Bahkan, berdasarkan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 September 2024

  • 20 September 2024

  • 19 September 2024

  • 18 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan