Cerita Asal-Muasal Regulasi Izin Tambang kepada Ormas
Presiden Jokowi membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Memantik pro-kontra.
PRESIDEN Joko Widodo membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Aturan yang membolehkan ormas keagamaan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 83A yang membahas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini