Data Industri Tekstil dan Pakaian Bekas Impor
Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 174,8 miliar pada 2023.
MESKI sudah lama dilarang, kegiatan impor pakaian bekas masih terus berjalan. Buktinya, sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 174,8 miliar.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyoriny mengatakan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, selama periode 2018-2023, volume ekspor produk tek
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini