Polemik Aturan Baru Kendaraan Listrik
Sejumlah ketentuan industri kendaraan listrik dilonggarkan seperti target TKDN 40 persen yang mundur ke 2026. Menuai pro-kontra.
JAKARTA - Wacana pelonggaran yang digulirkan pemerintah ihwal ketentuan kendaraan listrik akhirnya kelar. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik pada 8 Desember lalu. Aturan anyar ini merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2019.
Ada beberapa ketentuan baru yang termuat dalam aturan tersebut. Misalnya, perusahaan diperbolehkan mengimpor kendaraan utuh atau completely built
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini