Bau Benur di Aturan Ekspor Pasir Laut
Para pegiat lingkungan khawatir dibukanya keran ekspor pasir laut akan mengulang kesalahan seperti kasus ekspor benur lobster.
JAKARTA - Ibarat deja vu, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengingatkan para pegiat lingkungan akan langkah pemerintah membuka keran ekspor benur lobster beberapa tahun lalu—sebelum akhirnya ditutup lagi setelah ada kasus korupsi. Musababnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan salah satu alasan keran ekspor pasir laut dibuka adalah maraknya penjualan pasir ilegal ke Singapura.
"In
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini