maaf email atau password anda salah


Pengertian P2P Lending, Beserta Cara Kerja dan Prospek Keuntungannya

Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang rupiah secara langsung antara kreditor/lender dan debitor/borrower berbasis teknologi informasi. 

arsip tempo : 171485931849.

Warga membuka daftar aplikasi pinjaman online dari gawainya di Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia. tempo : 171485931849.

Jumlah perusahaan financial technology peer-to-peer (P2P) lending, atau teknologi finansial pinjaman antarpihak, yang menghadapi masalah kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas batas toleransi semakin meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada Januari 2023, ada 25 perusahaan pinjaman online yang mengalami kredit macet dengan tingkat wanprestasi selama 90 hari di atas 5 persen. Karena itu, OJK akan memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan P2P lending tersebut menyusun rencana yang berfokus pada perbaikan pendanaan yang bermasalah.

Pada era digital seperti saat ini, pertumbuhan fintech P2P lending memang semakin berkembang dan dapat dengan mudah diakses masyarakat. Fintech peer-to-peer lending menjadi salah satu inovasi keuangan yang memudahkan masyarakat mengirim atau meminjam uang hanya melalui aplikasi online. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan fintech P2P lending? Bagaimana cara kerjanya dan seperti apa prospek keuntungannya? Lebih jelasnya, mari simak informasi berikut ini.

Pengertian Fintech P2P Lending

Fintech P2P lending adalah suatu sistem keuangan yang mempertemukan individu atau perusahaan yang membutuhkan pinjaman dengan investor yang bersedia memberi pinjaman melalui platform digital. Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, fintech lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditor/lender (pemberi pinjaman) dan debitor/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Platform ini menyediakan ruang bagi individu atau perusahaan yang sulit memperoleh pinjaman melalui jalur perbankan tradisional.

Fintech peer-to-peer lending hadir menjadi solusi bagi masyarakat, terutama UMKM, untuk mendapatkan pinjaman modal guna pengembangan bisnisnya. Tidak seperti sektor perbankan formal yang identik dengan regulasi ketat, fintech P2P lending tidak terlalu mempertimbangkan jaminan, tapi tetap mempertimbangkan kelayakan kredit pinjaman, tenor, suku bunga, hingga tingkat keamanan dan pencatatan kredit peminjam.

Contoh fintech peer-to-peer lending adalah aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun, perlu diingat, masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjol diimbau untuk meminjam dana di aplikasi yang sudah berizin OJK agar aman. Penyedia pinjol yang resmi terdaftar di OJK adalah Danamas, Investree, Amartha, Kredit Pintar, Indo Dana, Dana Rupiah, UangMe, Easycash, TaniFund, Findaya, dan masih banyak lagi.

Ilustrasi fintech. Shutterstock

Cara Kerja P2P Lending

Fintech lending merupakan teknologi penyalur pinjaman uang yang dapat memberikan return atau imbal tinggi kepada pemilik dana. Karena itulah, P2P disebut-sebut menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan. Meski terlihat sederhana, peer-to-peer lending memiliki langkah kerja yang kompleks. Mengutip laman OJK, berikut ini cara kerja fintech peer-to-peer lending.

1. Registrasi

Pemberi dan penerima pinjaman harus mendaftar pada platform fintech P2P lending lebih dulu. Mereka akan melengkapi profil serta memberikan informasi yang diperlukan, seperti data identitas, riwayat kredit, dan informasi keuangan.

2.  Penilaian Risiko

Platform fintech P2P lending akan menganalisis profil penerima pinjaman dan menentukan tingkat risiko kreditnya. Proses ini biasanya melibatkan algoritma dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengumpulkan data serta menilai kredit dengan cepat. Hal ini bertujuan mengantisipasi segala macam bentuk risiko.

3. Penawaran Pinjaman

Setelah penilaian risiko selesai, penerima pinjaman akan mendapat penawaran pinjaman dengan suku bunga yang ditetapkan oleh platform. Penerima pinjaman memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak penawaran tersebut.

4.  Borrower Meminjam Dana

Setelah mendaftar dalam platform fintech P2P dan semua persyaratan disetujui, borrower atau peminjam bisa langsung mengajukan pinjaman.

5. Pendanaan

Jika penerima pinjaman mendapat penawaran pinjaman, pemberi pinjaman dapat memilih untuk mendanai pinjaman tersebut dengan jumlah tertentu. Dalam fintech P2P lending, pinjaman sering kali didanai beberapa pemberi pinjaman yang berkontribusi dengan jumlah yang lebih kecil.

6. Pencairan dan Pembayaran

Setelah pendanaan terpenuhi, penerima pinjaman akan menerima dana pinjaman ke rekeningnya. Selama jangka waktu pinjaman, penerima pinjaman akan membayar cicilan dan bunga sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Borrower juga harus mengembalikan pinjaman sesuai dengan jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending. Sementara itu, investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.

Ilustrasi tentang pinjaman online. Dok. TEMPO/Nurdiansah

Prospek Keuntungan Peer-to-Peer Lending Bagi Investasi dan Pendanaan 

Investasi dalam P2P lending menawarkan janji tingkat pengembalian yang cukup tinggi setiap tahun untuk pemberi pinjaman atau lender. Dalam P2P lending, lender adalah istilah untuk seseorang yang menjadi pemberi pinjaman dana kepada debitor yang meminjam dana. Maka, tak mengherankan P2P lending kini menjadi salah satu investasi yang menarik bagi masyarakat karena menghasilkan prospek yang menguntungkan.

Konsep pendanaan dalam fintech peer-to-peer lending sendiri cukup mudah dipahami karena menggunakan konsep pinjam-meminjam. Platform P2P online memungkinkan individu atau pemilik dana memberikan pinjaman secara langsung kepada peminjam dengan keuntungan tinggi berupa bunga. Adapun tingkat bunga yang didapat dari hasil pendanaan sebesar 10-15 persen per tahun.

Namun operasi fintech P2P lending tidak sepenuhnya mengambil keuntungan dari bunga. Di Indonesia, terdapat juga fintech peer-to-peer lending syariah yang menggunakan skema pembiayaan dengan model jual-beli, bagi hasil, atau metode sewa-menyewa. Fintech P2P lending syariah menjadi inovasi penyedia layanan pinjaman keuangan dengan transaksi akad yang menggunakan skema syariah.

Biasanya, transaksi fintech peer-to-peer lending syariah secara umum dilakukan hampir sama dengan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah. Namun terdapat hukum yang berbeda. Fintech syariah hanya menyediakan jembatan transaksi bagi lender dengan debitor yang akan meminjam dana.

Salah satu contoh peer-to-peer lending syariah di Indonesia adalah startup ALAMI (Alami.co.id). ALAMI merupakan platform peer-to-peer lending syariah yang mulai dibangun pada 2019 sebagai platform yang berfokus pada pembiayaan UKM. Hari ini, ALAMI telah membantu mengakselerasi pendanaan lebih dari US$ 200 juta untuk lebih dari 8.500 transaksi pembiayaan UKM.

Jika melihat keuntungan yang diberikan, investasi P2P lending juga memiliki risiko tinggi. Salah satunya adalah risiko gagal bayar. Memang ada jaminan pengembalian dana dari perusahaan fintech P2P lending. Namun, jika tidak memilih perusahaan dengan kredibilitas baik dan terdaftar resmi pada OJK, risikonya adalah dana yang diinvestasikan dibawa kabur.

Jadi, P2P lending dapat dijadikan sebagai investasi yang menjanjikan karena banyaknya transaksi pinjam-meminjam melalui fintech P2P lending. Namun investasi ini juga memiliki risiko tinggi, terutama jika Anda tidak jeli dalam memilih perusahaan yang akan dijadikan investasi.

RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan