Hujan Kritik Mengistimewakan Caleg Koruptor
Masyarakat sipil mengkritik KPU soal privilese bagi bekas terpidana korupsi. Dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerbitkan aturan yang memberikan privilese bagi bekas terpidana korupsi. Menurut para pegiat antikorupsi, penyelenggara pemilu dinilai menghilangkan persyaratan masa jeda lima tahun bagi narapidana korupsi yang dicabut hak politiknya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan KPU menerbitkan dua aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini