maaf email atau password anda salah


Bursa Karbon Akan Dimulai, Ini Pengertian, Dampak, dan Negara yang Sudah Terapkan Perdagangannya

Bursa karbon adalah mekanisme yang mengatur perdagangan serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar. Tujuan utamanya mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca.

 

arsip tempo : 171412738169.

Asap keluar dari cerobong pabrik di Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA/Zabur Karuru. tempo : 171412738169.

Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca atau net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah segera menguji coba perdagangan karbon atau bursa karbon yang ditargetkan berfungsi pada 2025. Tujuan perdagangan karbon adalah menekan emisi gas rumah kaca dan mendorong transisi energi.

Pada Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan regulasi mengenai bursa karbon. Sedangkan perdagangan karbon akan dimulai pada September 2023. Payung hukum bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan tersebut, OJK berperan mengawasi implementasi mekanisme tata kelola bursa karbon. Sementara itu, registrasinya akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Lantas, apa itu bursa karbon? Informasi lebih lengkap mengenai bursa karbon dapat disimak pada penjelasan di bawah ini.

Pengertian Bursa Karbon

Bursa karbon adalah mekanisme yang mengatur perdagangan serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar, yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual-beli karbon. Pembentukan bursa karbon ini sejalan dengan target pemerintah Indonesia yang menetapkan nationally determined contribution (NDC) untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan upaya sendiri atau hingga 41 persen dengan dukungan eksternal pada 2030.

Sejarah perdagangan karbon berasal dari komitmen dunia dalam menangani pemanasan global yang dimulai di Stockholm pada 1972. Saat itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan konferensi tentang lingkungan hidup manusia. Dalam konferensi tersebut, perwakilan beberapa negara bertemu untuk pertama kalinya guna membahas situasi lingkungan hidup secara global. 

Konferensi tentang bumi terus berlanjut hingga, pada 12 Desember 2015 di Paris, 195 wakil dari berbagai negara menyepakati perjanjian iklim global yang dikenal sebagai Perjanjian Paris (Paris Agreement). Dalam perjanjian tersebut, sejumlah negara berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dan memastikan suhu global tidak naik lebih dari 2 derajat Celsius (3,6 derajat Fahrenheit), serta menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah 1,5 derajat Celsius (2,7 derajat Fahrenheit). Perjanjian Paris ini berlaku efektif pada 4 November 2016.

Mengutip Icdx.go.id, secara umum terdapat dua jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan karbon sukarela dan wajib. Dalam perdagangan karbon wajib, suatu negara akan menerapkan mekanisme cap and trade, yaitu menentukan kuota emisi karbon suatu perusahaan dalam periode tertentu berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Perusahaan dengan hasil audit emisi karbon di bawah kuota yang ditetapkan dapat menjual sisa kuotanya di pasar karbon. Sedangkan perusahaan dengan hasil emisi karbon yang melebihi kuota harus membeli kuota emisi dari perusahaan lain atau membayar denda. 

Sementara itu, perdagangan karbon sukarela mengacu pada penerbitan, pembelian, dan penjualan kredit karbon secara sukarela. Bagi pihak yang tidak diwajibkan mengikuti mekanisme cap and trade tapi tetap ingin melakukan offset terhadap emisi karbon yang dihasilkan, mereka juga dapat membeli karbon kredit untuk dapat melakukan offset terhadap emisi gas rumah kaca yang dihasilkan. Dengan berpartisipasi dalam pasar karbon sukarela, pembeli kredit karbon dapat mengklaim status karbon netral dan telah berkontribusi dalam menjaga iklim bumi.

Peralatan yang digunakan untuk menangkap emisi karbon dioksida di pembangkit listrik tenaga batu bara milik NRG Energy di Thomspsons, Texas, Amerika Serikat, 9 Januari 2017. REUTERS/Ernest Scheyder

Dampak Positif Perdagangan Bursa Karbon

Perdagangan bursa karbon tidak hanya berdampak positif terhadap lingkungan, tapi juga bermanfaat bagi negara yang menerapkan perdagangan bursa karbon. Berikut ini, di antaranya, dampak positif perdagangan bursa karbon.

1. Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Uji coba pasar karbon akan meningkatkan capaian pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam rangka pemenuhan target emisi, khususnya untuk sektor energi. Dengan adanya hal tersebut, upaya mitigasi beberapa pembangkit listrik hingga pemenuhan batas emisi GRK bisa dijalankan. 

2. Efisiensi Energi dan Pengembangan EBT

Manfaat perdagangan karbon selanjutnya adalah sebagai upaya efisiensi energi karena mengurangi emisi gas rumah kaca. Uji coba bursa karbon diharapkan akan mendorong pengoptimalan efisiensi energi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang berujung pada transisi energi yang lebih baik.

3. Menjaga Kenaikan Temperatur Global

Disahkannya Perjanjian Paris membuat beberapa wakil negara yang terlibat sepakat menjaga kenaikan temperatur global hingga di bawah 2 derajat Celsius. Karena itu, sektor energi ditargetkan dapat menurunkan emisi karbon sebanyak 314-390 juta ton CO2 pada 2030. Selain itu, diupayakan tercapai target penurunan gas rumah kaca sebesar 29 persen. Guna mendukung hal tersebut, diperlukan perdagangan karbon pada sektor pembangkit. 

4. Mengembangkan Potensi Pasar Karbon Indonesia

Adanya pasar karbon juga membantu mengembangkan potensi karbon Indonesia hingga mendorong posisi Indonesia dalam percaturan global. Dengan kehadiran pasar karbon, proyek untuk mengurangi emisi karbon bisa memperoleh insentif, bahkan pemilik proyek dapat memperoleh keuntungan dengan menjual kredit karbon. Selain itu, potensi penyerapan karbon yang besar dari Indonesia membuat posisinya mencuat sebagai salah satu agen utama dalam kelestarian lingkungan bumi. Hal ini bisa menjadi potensi untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam pergaulan internasional. 

5. Terbukanya Peluang Ekonomi Baru

Perdagangan karbon juga bermanfaat membuka peluang ekonomi baru bagi negara yang berpartisipasi. Terutama bagi Indonesia yang diperkirakan menyumbang 75-80 persen kredit karbon dunia. Hal tersebut membuat perdagangan karbon dapat memberikan kontribusi hingga lebih dari US$ 150 miliar untuk perekonomian Indonesia. 

Daftar Negara yang Menerapkan Bursa Karbon

Indonesia baru akan mulai menguji coba perdagangan karbon, terutama di sektor pembangkit listrik. Di sisi lain, perdagangan bursa karbon sudah banyak diterapkan di sejumlah negara melalui sistem perdagangan emisi (emission trading system/ETS). Berikut ini beberapa kawasan dan negara yang telah menerapkan bursa karbon.

  • Uni Eropa, sejak 2005
  • Swiss, sejak 2008
  • Selandia Baru, sejak 2008
  • Kazakstan, sejak 2013
  • Korea Selatan, sejak 2015
  • Australia, sejak 2016
  • Kanada, sejak 2019
  • Meksiko, sejak 2021
  • Cina, sudah melakukan uji coba di tujuh provinsi sejak 2013


RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan