Turun Kelas Akibat Tak Cukup Modal
Rabu, 11 Januari 2023
Hampir semua bank umum dapat memenuhi tenggat kebijakan pemenuhan modal inti minimum perbankan. Apa langkah OJK untuk bank-bank yang tak memenuhi ketentuan?

JAKARTA – Permodalan industri perbankan nasional dinilai kian kuat setelah implementasi kebijakan modal inti minimum Rp 3 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga akhir tenggat pada 31 Desember 2022, dari 37 bank umum swasta nasional yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun, hampir semuanya dapat memenuhi ketentuan.
Bank-bank tersebut melakukan berbagai cara untuk memenuhi ketentuan, seperti melalui tamba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini