Abai Tata Kelola
Audit BPK terhadap LPEI menemukan kredit macet senilai triliunan rupiah. LPEI belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pemberian pembiayaan.
Kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau dikenal juga sebagai Indonesia Eximbank, menuai sorotan lantaran memiliki rasio pembiayaan bermasalah alias non-performing financing (NPF) di atas batas maksimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5 persen. Berdasarkan laporan tahunan 2021, NPF LPEI mencapai 13,96 persen pada 2019; lalu menjadi 11,49 persen pada 2020; dan 7,12 persen pada 2021.
Membubungnya nilai kredit mac...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini