Terseret Membantu Aksi Teror
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan pidana penjara 3 tahun dalam kasus terorisme. Munarman menuding surat dakwaan terkesan dipaksakan.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan pidana penjara 3 tahun. Majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme. ”Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini