Sulit Menindak Barang Tiruan dan Palsu
Pemerintah mengakui kesulitan menindak penjualan barang tiruan, palsu, dan bajakan. Penindakan baru dapat dilakukan berdasarkan laporan pemilik kekayaan intelektual.
JAKARTA – United States Trade Representative (USTR) merilis Notorious Market List 2021, daftar pasar dan wahana jual-beli yang diduga memfasilitasi penjualan barang tiruan, palsu, serta bajakan. Sejumlah platform e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee, hingga pasar fisik Mangga Dua termasuk di dalamnya. Namun pemerintah tak bisa serta-merta menindaknya.
Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini