Jaminan Kehilangan Kerja Pengganti Jaminan Hari Tua
Pemerintah bersiap mengucurkan anggaran untuk program JKP. Menambal kebutuhan hidup pekerja yang terkena PHK dan tak bisa segera mencairkan dana JHT.
JAKARTA – Pemerintah dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan, dengan program ini, pekerja tak perlu lagi mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Dita, dengan skema ini, JHT dapat kembali pada fungsinya sebagai dana pens
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini