Berburu Lahan Setelah Resmi
Bank Tanah mulai memburu potensi lahan yang bisa ditabung sebagai aset. Pembentukan Bank Tanah dianggap tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penerbitan aturan turunan baru dari Undang-Undang Cipta Kerja.
JAKARTA – Bank Tanah bentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai memburu potensi lahan yang bisa ditabung sebagai aset. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria, Himawan Arief Sugoto, menyatakan Badan Pelaksana Bank Tanah akan memantapkan rencana kerja jangka pendek setelah dikukuhkan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. “Sambil mengidentifi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini