Pemanis Investasi Tanah
Sejumlah lembaga publik di bidang lingkungan menengarai pembentukan Bank Tanah hanya sebagai pemancing investor. Konsorsium Pembaruan Agraria menilai lembaga itu akan memperparah konflik agraria.
JAKARTA – Sejumlah lembaga publik di bidang lingkungan menengarai pembentukan Bank Tanah hanya sebagai pemancing investor. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai lembaga yang anggota pelaksananya baru dikukuhkan lewat Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 itu akan memperparah konflik agraria.
“Hanya gula pemanis, padahal berpotensi menjadi perampasan tanah atas nama kepentingan umum,” ucap...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini