Beragam Usul Pajak Aset Digital
Selasa, 11 Januari 2022
Asosiasi pedagang aset kripto mengusulkan tarif PPh final 0,05 persen. Separuh dari pajak yang dikenakan di pasar modal.

JAKARTA – Pelaku industri aset digital menanti kejelasan aturan pajak khusus untuk uang kripto dan non-fungible token (NFT). Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga Chief Operating Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, meminta pemerintah merancang ketentuan pajak yang mudah diterapkan oleh pelaku industri ini.
“Jangan menyulitkan para trader dan investor karena industri ini masih sangat baru,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini