Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dan pemerintah menyepakati penggantian konsep otorita menjadi pemerintah khusus di ibu kota baru.
Kawasan pusat bisnis di Jakarta. Tempo/Hilman Fathurrahman W. tempo :
173055823882.
JAKARTA— Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Achmad Baidowi, mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati substansi RUU IKN, yakni terkait dengan pembentukan pemerintah daerah bersifat khusus.
Sebelumnya, pemerintah menginginkan ibu kota baru dikelola oleh lembaga berbentuk otorita. Namun DPR berpandangan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.