Kelas Tunggal BPJS Kesehatan
Ghoida Rahmah
(Jurnalis Tempo)
Selasa, 7 Desember 2021
BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas tunggal mulai tahun depan. Sistem baru ini akan menyeragamkan besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta, serta memungkinkan asuransi swasta terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan aturan kelas tunggal mulai tahun depan. Besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta rencananya diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, besaran iuran yang dikenakan berbasis pemilihan kelas, yaitu kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas II Rp 35 ribu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien,
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login