Kelas Tunggal BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas tunggal mulai tahun depan. Sistem baru ini akan menyeragamkan besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta, serta memungkinkan asuransi swasta terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan aturan kelas tunggal mulai tahun depan. Besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta rencananya diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, besaran iuran yang dikenakan berbasis pemilihan kelas, yaitu kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas II Rp 35 ribu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini