Naik Tipis Upah Minimum
Formulasi upah minimum versi pemerintah sangat jauh dari hitungan pekerja. Apalagi masih ada peluang keringanan bagi pengusaha yang dianggap tak mampu.
JAKARTA – Pemerintah segera menetapkan kenaikan upah minimum provinsi pada 2022 yang rata-rata sebesar 1,09 persen. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan angka tersebut dihitung menggunakan formulasi baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan upah minimum pada 2022 didasari kondisi ekonom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini