maaf email atau password anda salah


Naik Tipis Upah Minimum

Formulasi upah minimum versi pemerintah sangat jauh dari hitungan pekerja. Apalagi masih ada peluang keringanan bagi pengusaha yang dianggap tak mampu.

arsip tempo : 173077887547.

Aktivitas pekerja konstruksi di Jakarta, 4 November 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 173077887547.

JAKARTA – Pemerintah segera menetapkan kenaikan upah minimum provinsi pada 2022 yang rata-rata sebesar 1,09 persen. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan angka tersebut dihitung menggunakan formulasi baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan upah minimum pada 2022 didasari kondisi ekonom

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan