Tatkala Natura Terkena Pajak
Jumat, 5 November 2021
Natura dapat menjadi biaya pengurang penghasilan atau deductible yang menguntungkan perusahaan.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan skema untuk memungut pajak atas natura atau fasilitas yang didapatkan pegawai dari pemberi kerja. Pajak atas natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam regulasi baru ini, fasilitas untuk karyawan dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini