Pajak Orang Super Kaya Berlaku pada 2022
Hasil riset Bahana Sekuritas menyebutkan pajak orang super kaya bisa menambah penerimaan PPh hingga Rp 8 triliun per tahun.
arsip tempo : 172204106146.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/11/04/786509/786509_1200.jpg)
JAKARTA — Pemerintah segera menerapkan perubahan tarif dan lapisan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini, ada tambahan golongan wajib pajak, yaitu yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Orang-orang kaya ini akan dikenai PPh 35 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini