Pajak Orang Super Kaya Berlaku pada 2022
Jumat, 5 November 2021
Hasil riset Bahana Sekuritas menyebutkan pajak orang super kaya bisa menambah penerimaan PPh hingga Rp 8 triliun per tahun.

JAKARTA — Pemerintah segera menerapkan perubahan tarif dan lapisan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini, ada tambahan golongan wajib pajak, yaitu yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Orang-orang kaya ini akan dikenai PPh 35 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini