Syarat PCR untuk Penerbangan Dianggap Diskriminatif
Instruksi Kementerian Dalam Negeri masih membingungkan masyarakat.
arsip tempo : 170206529057.

JAKARTA – Pakar penerbangan dan komisaris PT Asia Aero Technology, Alvin Lie, mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan pengguna jasa penerbangan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) sebagai ketentuan yang diskriminatif. "Aturan ini mewajibkan tes PCR yang prosesnya lama dan lebih mahal. Padahal untuk moda transportasi lain cukup dengan tes antigen," ujar dia, kemarin.
Alvin mengatakan pe

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini