Obral Insentif Sektor Perumahan
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dengan skema ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dengan skema ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu. Insentif ini diharapkan dapat mendorong penjualan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini