Insentif Rumah Pelaris Stok
Pemerintah mulai menggulirkan insentif fiskal di sektor properti berupa diskon pajak bagi penjualan rumah tapak atau rumah susun dengan harga di bawah Rp 5 miliar.
JAKARTA – Pemerintah mulai menggulirkan insentif fiskal di sektor properti berupa diskon pajak bagi penjualan rumah tapak atau rumah susun dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif tersebut menggunakan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
“Tujuannya mendorong masyarakat supaya segera membeli rumah tapak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini