Karpet Merah Asing di Sistem Pembayaran
JAKARTA – Bank Indonesia mengizinkan investor asing menguasai maksimal 85 persen saham perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang beroperasi di Indonesia. Bank sentral juga mengatur jumlah saham perusahaan PJSP yang wajib dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia paling sedikit 15 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22 dan 23 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran. Peratu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini