JAKARTA – Bank Indonesia mengizinkan investor asing menguasai maksimal 85 persen saham perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang beroperasi di Indonesia. Bank sentral juga mengatur jumlah saham perusahaan PJSP yang wajib dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia paling sedikit 15 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22 dan 23 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran. Peraturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2021. Selain regulasi mengenai perusahaan PJSP, beleid itu memuat ketentuan bagi perusahaan penyedia jasa pembayaran serta penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.
Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan kebijakan Bank Indonesia ini bakal mengubah peta persaingan industri sistem pembayaran, khususnya untuk lembaga penyelenggara selain bank. “Sistem pembayaran menjadi industri strategis yang menarik bagi investor asing,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Dompet digital dan uang elektronik merupakan instrumen pembayaran yang pertumbuhannya meningkat pesat selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan Asosiasi Fintech Indonesia, saat ini terdapat 63 perusahaan pembayaran digital. Sebagian dari perusahaan tersebut dimiliki atau terafiliasi dengan perusahaan asing, seperti Shopee Pay yang dimotori oleh SEA Group asal Singapura serta OVO yang dimodali oleh Grab dan Tokyo Century Corporation.
Menurut Yusuf, persoalan keterbatasan akses permodalan menjadi momok bagi banyak industri, tak terkecuali sistem pembayaran dan ekonomi digital. Dia mengungkapkan, dengan pertimbangan tersebut, tak mengherankan jika bank sentral melonggarkan aturan kepemilikan saham bagi investor asing. “Meski demikian, kebijakan ini perlu diselaraskan dengan target pengembangan sistem pembayaran digital, harus ada timeline sampai kapan kita bergantung pada investasi dari luar,” ucapnya.
Stand Shopee Pay di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, September 2019. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Moch Amin Nurdin, berpendapat bahwa kebijakan baru ini di satu sisi perlu dimanfaatkan oleh PJSP lokal untuk berbenah diri. Proses pengembangan inovasi dan penyerapan teknologi di sektor industri pembayaran, kata dia, diperkirakan bergerak lebih cepat, sehingga terbangun sistem dan tata kelola yang lebih baik.
“Sebaliknya, pelonggaran ini juga bisa menjadi momentum bagi PJSP dalam negeri untuk melakukan ekspansi ke luar negeri,” tuturnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengklaim bank sentral memiliki serangkaian pertimbangan sebelum menerbitkan peraturan mengenai kepemilikan dan pengendalian saham perusahaan PJSP. “Tujuan ketentuan itu ialah membuka peluang bagi perusahaan jasa pembayaran dalam negeri yang membutuhkan modal untuk berkembang,” katanya.
Filianingsih mengimbuhkan, dalam implementasinya kelak, Bank Indonesia akan selalu mendahulukan kepentingan nasional dan mengevaluasi ketentuan tersebut secara berkala. “Semua perusahaan bersaing melakukan inovasi untuk memenuhi keinginan pelanggan. Inovasi-inovasi tersebut membutuhkan biaya besar,” ia menuturkan.
GHOIDA RAHMAH