JAKARTA - Pemerintah akan mengubah perhitungan luas lahan untuk investasi dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law pendorong investasi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah hanya menetapkan kriteria luas minimum lahan yang nilainya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Aturan ini, kata Siti, mengubah batasan berupa persentase yang selama ini berlaku. "Di undang-undang lama disebut harus berapa persen. Kalau disebut angkanya, akan sulit dipenuhi oleh semua provinsi, jadi tidak bisa berkembang bersama-sama," kata dia di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, kemarin.
Menurut Siti, luas lahan minimum untuk investasi akan diatur berdasarkan kriteria daerah. Kriteria tersebut, kata dia, disesuaikan dengan parameter geo-bio-fisik setiap daerah. Dengan mekanisme baru ini, Siti yakin proses penentuan lokasi dan penerbitan izin usaha menjadi lebih mudah dan di satu sisi bisa menghindari efek negatif kegiatan komersial pada lingkungan.
Siti mengatakan pemerintah akan menentukan standar dan syarat tertentu dalam aspek lingkungan kepada pemohon izin. "Akan ada standar tertentu," ujarnya. Jika standar tersebut tidak dipenuhi, kata Siti, pengusaha akan dikenai sanksi. Karena itu, dia menegaskan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tetap ada dalam omnibus law. "Tidak benar kalau amdal dihapus," katanya.
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, mengatakan izin amdal sangat penting karena menyangkut hak makhluk hidup dan ekosistemnya. Dia khawatir omnibus law akan memangkas proses izin instrumen perlindungan lingkungan yang bisa menyebabkan bencana ekologis. "Yang harus diingat oleh Jokowi adalah dampak-dampak akumulasi, seperti kebakaran hutan dan lahan. Bencana ekologis ini berulang setiap tahun dan kerugiannya jauh melampaui apa yang diperoleh dari investasi," ujar dia.
Kemarin, enam menteri menyerahkan naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR. Rancangan itu berisi 15 bab dan 174 pasal yang meliputi 11 klaster. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rancangan UU berisi aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja dan terciptanya kebijakan strategis di bidang investasi.
Dengan penyerahan rancangan UU tersebut, pemerintah menyerahkan kewenangan pembahasannya kepada DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan akan segera menggelar rapat paripurna untuk memproses rancangan UU tersebut. Pembahasannya, kata dia, akan dilakukan di tujuh komisi. FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FERY FIRMANSYAH