Kapal Wajib Pasang Sistem Identifikasi Otomatis
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan sistem identifikasi kapal (automatic identification system/AIS) secara menyeluruh mulai Kamis pekan depan. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Basar Antonius, mengatakan masa toleransi sejak penerapan AIS pertama pada Agustus 2019 sudah berakhir. "Kami sudah memberi waktu bagi pemilik kapal, yang tidak memasangnya akan kena sanksi," kata dia kepad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini