Perang Promo Transportasi Online Berlanjut
Selasa, 13 Agustus 2019

JAKARTA - Pemerintah membebaskan penyedia jasa transportasi dalam jaringan (online) Gojek dan Grab memberikan program promo tarif kepada konsumen. "Asal tidak melanggar batas harga yang sudah ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, kemarin.
Batas harga yang dimaksud Budi termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini