Pemerintah Akan Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif tenaga listrik untuk 12 golongan non-subsidi mulai 2020. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2017, penyesuaian tarif tenaga listrik seharusnya dilaksanakan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan komponen biaya pokok produksi (BPP) listrik. Komponen tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini