Kemendagri Tolak Klausul Penggantian Calon Wagub DKI
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menolak klausul yang membuka kemungkinan penggantian kandidat wakil gubernur dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Pemilihan ulang boleh, tapi tak boleh mengubah dua nama calon yang sudah diusulkan," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kemarin.
Penegasan itu disampaikan Akmal untuk menanggapi rencana Panitia Khusus Pemilihan Ca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini