JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menolak klausul yang membuka kemungkinan penggantian kandidat wakil gubernur dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Pemilihan ulang boleh, tapi tak boleh mengubah dua nama calon yang sudah diusulkan," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kemarin.
Penegasan itu disampaikan Akmal untuk menanggapi rencana Panitia Khusus Pemilihan Calon Wagub DKI yang berencana membuka peluang pemilihan ulang dan pengembalian para calon ke partai pengusung.
Pansus sudah membahas klausul tentang ketentuan kuorum yang menjadi keabsahan pemungutan suara dalam rapat paripurna. Begitu juga dengan klausul tentang kemungkinan pemilihan ulang dalam beberapa skenario.
Hari ini, Pansus rencananya mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan draf Tata Tertib Pemilihan Calon Wagub DKI. Setelah itu, mereka akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk tujuan yang sama. Semua masukan dari Kementerian dan KPU nanti digunakan untuk menyempurnakan draf tata tertib tersebut.
"Tak ada ruang (untuk mengganti calon). DPRD itu tugasnya tak bisa menolak, tapi memilih salah satu nama (dari calon yang diajukan)," ujar Akmal.
Wakil Ketua Pansus, Bestari Barus, membenarkan rencana konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang isi Tata Tertib Pemilihan Calon Wagub DKI. Konsultasi ini penting untuk mencegah masuknya aturan yang justru berpotensi menyandera proses pemilihan wakil gubernur. Dia mencontohkan, di Provinsi Papua ada salah satu kabupaten yang tidak bisa melantik wakil bupati terpilih gara-gara aturan tata tertib.
Bestari mengatakan Pansus tetap membahas dan memasukkan klausul tentang batas kuorum meski Kementerian Dalam Negeri berulang kali menyatakan calon yang diajukan tak bisa diganti. Pembahasan kuorum ini juga menyeret Pansus untuk memasukkan klausul tentang potensi pemilihan ulang calon wakil gubernur, misalnya ketika terjadi hasil seri dalam pemungutan suara di rapat paripurna.
"(Atau) kalau sudah dua kali paripurna tak kuorum, nanti diserahkan ke rapat pimpinan gabungan (pemimpin dan ketua fraksi di DPRD Jakarta), apakah pemilihan ulang atau pengembalian nama ke partai pengusung," ucap Bestari.
Partai Keadilan Sejahtera, anggota koalisi pengusung calon wakil gubernur, membenarkan adanya pembahasan ketentuan kuorum dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wagub DKI. Namun, menurut Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, tak ada satu pun klausul yang membuka peluang untuk mengganti dua kadernya, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Suhaimi mengklaim rapat pimpinan gabungan DPRD Jakarta hanya akan membahas apakah rapat paripurna pemilihan wakil gubernur berikutnya masih harus memakai batasan kuorum atau tidak. "Jadi, tak ada fraksi yang mewacanakan ganti nama calon. Semua oke dan sepakat dengan PKS," tuturnya.
Kuorum rapat paripurna pemilihan wakil gubernur, menurut Suhaimi, sebesar 50 persen ditambah 1 atau setara 54 orang dari total 106 anggota DPRD DKI. Jika rapat paripurna pertama tak mencapai kuorum, rapat akan ditunda dua kali dengan jeda masing-masing satu jam. Rapat paripurna kedua akan digelar tiga hari kemudian, jika penundaan rapat pertama juga tak mencapai kuorum.
Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan tak ada dasar hukum bagi DPRD Jakarta untuk menolak Syaikhu dan Agung. Dia menilai rapat paripurna dan pemungutan suara tetap dapat dilakukan meski jumlah anggota Dewan yang hadir tak memenuhi kuorum. Alasannya, penundaan rapat bukan untuk menunggu anggota lain hadir.
"Setelah ditunda, rapat paripurna yang berikutnya, berapa pun jumlah anggota Dewan yang hadir, harus dianggap kuorum. Lagi pula, setiap anggota Dewan itu punya kewajiban moral untuk hadir di paripurna. Jadi, aneh kalau banyak yang justru tak hadir," kata Feri.
FRANCISCO ROSARIANS
Ada Aturan Denda Rp 50 Miliar
Panitia Khusus Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta memasukkan klausul tentang denda dan sanksi ke draf tata tertib pemilihan pengganti Sandiaga Salahuddin Uno. Hukuman tersebut akan diberlakukan kepada calon wakil gubernur yang mengundurkan diri setelah penetapan oleh panitia pemilihan.
"Sekarang hingga sebelum penetapan calon oleh panitia pemilihan masih boleh mundur. Kalau setelahnya, akan kena denda Rp 50 miliar dan kurungan penjara," kata Wakil Ketua Pansus, Bestari Barus, Senin lalu.
Menurut Bestari, aturan tersebut hanya menerapkan klausul yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam undang-undang itu tercantum hukuman denda Rp 25-50 miliar bagi calon yang mundur setelah penetapan. Sedangkan hukuman kurungannya minimal 2 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara. "Panitia pemilihan akan dibentuk sebelum 8 Juli (2019)," ujarnya.
Aturan ini mencuat setelah calon wakil gubernur yang diajukan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera lolos dalam pemilihan legislatif 2019 untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat pusat. Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Syaikhu dinyatakan lolos ke parlemen pusat setelah mengantongi lebih dari 130 ribu suara di daerah pemilihan Jawa Barat 7.
Syaikhu sebelumnya menyatakan akan tetap mengikuti proses pemilihan calon wakil gubernur Jakarta hingga akhir. Dia mengklaim statusnya masih sebagai calon wakil gubernur bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jakarta, Agung Yulianto. "Kalau pemilihan wagub sebelum 1 Oktober (2019, pelantikan anggota DPR), saya tak perlu mundur," ucapnya.
FRANCISCO ROSARIANS | LANI DIANA