Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

3
Juli
2019
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 2/4 Selanjutnya
Metro

Kemendagri Tolak Klausul Penggantian Calon Wagub DKI

Pansus akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan KPU DKI.

Edisi, 3 Juli 2019
Profile
Tempo
Ahmad Syaikhu.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menolak klausul yang membuka kemungkinan penggantian kandidat wakil gubernur dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Pemilihan ulang boleh, tapi tak boleh mengubah dua nama calon yang sudah diusulkan," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kemarin.

Penegasan itu disampaikan Akmal untuk menanggapi rencana Panitia Khusus Pemilihan Calon Wagub DKI yang berencana membuka peluang pemilihan ulang dan pengembalian para calon ke partai pengusung.

Pansus sudah membahas klausul tentang ketentuan kuorum yang menjadi keabsahan pemungutan suara dalam rapat paripurna. Begitu juga dengan klausul tentang kemungkinan pemilihan ulang dalam beberapa skenario.

Hari ini, Pansus rencananya mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan draf Tata Tertib Pemilihan Calon Wagub DKI. Setelah itu, mereka akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk tujuan yang sama. Semua masukan dari Kementerian dan KPU nanti digunakan untuk menyempurnakan draf tata tertib tersebut.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTYgMTU6NDc6MzEiXQ

"Tak ada ruang (untuk mengganti calon). DPRD itu tugasnya tak bisa menolak, tapi memilih salah satu nama (dari calon yang diajukan)," ujar Akmal.

Wakil Ketua Pansus, Bestari Barus, membenarkan rencana konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang isi Tata Tertib Pemilihan Calon Wagub DKI. Konsultasi ini penting untuk mencegah masuknya aturan yang justru berpotensi menyandera proses pemilihan wakil gubernur. Dia mencontohkan, di Provinsi Papua ada salah satu kabupaten yang tidak bisa melantik wakil bupati terpilih gara-gara aturan tata tertib.

Bestari mengatakan Pansus tetap membahas dan memasukkan klausul tentang batas kuorum meski Kementerian Dalam Negeri berulang kali menyatakan calon yang diajukan tak bisa diganti. Pembahasan kuorum ini juga menyeret Pansus untuk memasukkan klausul tentang potensi pemilihan ulang calon wakil gubernur, misalnya ketika terjadi hasil seri dalam pemungutan suara di rapat paripurna.

"(Atau) kalau sudah dua kali paripurna tak kuorum, nanti diserahkan ke rapat pimpinan gabungan (pemimpin dan ketua fraksi di DPRD Jakarta), apakah pemilihan ulang atau pengembalian nama ke partai pengusung," ucap Bestari.

Partai Keadilan Sejahtera, anggota koalisi pengusung calon wakil gubernur, membenarkan adanya pembahasan ketentuan kuorum dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wagub DKI. Namun, menurut Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, tak ada satu pun klausul yang membuka peluang untuk mengganti dua kadernya, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Suhaimi mengklaim rapat pimpinan gabungan DPRD Jakarta hanya akan membahas apakah rapat paripurna pemilihan wakil gubernur berikutnya masih harus memakai batasan kuorum atau tidak. "Jadi, tak ada fraksi yang mewacanakan ganti nama calon. Semua oke dan sepakat dengan PKS," tuturnya.

Kuorum rapat paripurna pemilihan wakil gubernur, menurut Suhaimi, sebesar 50 persen ditambah 1 atau setara 54 orang dari total 106 anggota DPRD DKI. Jika rapat paripurna pertama tak mencapai kuorum, rapat akan ditunda dua kali dengan jeda masing-masing satu jam. Rapat paripurna kedua akan digelar tiga hari kemudian, jika penundaan rapat pertama juga tak mencapai kuorum.

Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan tak ada dasar hukum bagi DPRD Jakarta untuk menolak Syaikhu dan Agung. Dia menilai rapat paripurna dan pemungutan suara tetap dapat dilakukan meski jumlah anggota Dewan yang hadir tak memenuhi kuorum. Alasannya, penundaan rapat bukan untuk menunggu anggota lain hadir.

"Setelah ditunda, rapat paripurna yang berikutnya, berapa pun jumlah anggota Dewan yang hadir, harus dianggap kuorum. Lagi pula, setiap anggota Dewan itu punya kewajiban moral untuk hadir di paripurna. Jadi, aneh kalau banyak yang justru tak hadir," kata Feri.

FRANCISCO ROSARIANS


Ada Aturan Denda Rp 50 Miliar

Panitia Khusus Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta memasukkan klausul tentang denda dan sanksi ke draf tata tertib pemilihan pengganti Sandiaga Salahuddin Uno. Hukuman tersebut akan diberlakukan kepada calon wakil gubernur yang mengundurkan diri setelah penetapan oleh panitia pemilihan.

"Sekarang hingga sebelum penetapan calon oleh panitia pemilihan masih boleh mundur. Kalau setelahnya, akan kena denda Rp 50 miliar dan kurungan penjara," kata Wakil Ketua Pansus, Bestari Barus, Senin lalu.

Menurut Bestari, aturan tersebut hanya menerapkan klausul yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam undang-undang itu tercantum hukuman denda Rp 25-50 miliar bagi calon yang mundur setelah penetapan. Sedangkan hukuman kurungannya minimal 2 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara. "Panitia pemilihan akan dibentuk sebelum 8 Juli (2019)," ujarnya.

Aturan ini mencuat setelah calon wakil gubernur yang diajukan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera lolos dalam pemilihan legislatif 2019 untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat pusat. Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Syaikhu dinyatakan lolos ke parlemen pusat setelah mengantongi lebih dari 130 ribu suara di daerah pemilihan Jawa Barat 7.

Syaikhu sebelumnya menyatakan akan tetap mengikuti proses pemilihan calon wakil gubernur Jakarta hingga akhir. Dia mengklaim statusnya masih sebagai calon wakil gubernur bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jakarta, Agung Yulianto. "Kalau pemilihan wagub sebelum 1 Oktober (2019, pelantikan anggota DPR), saya tak perlu mundur," ucapnya.

FRANCISCO ROSARIANS | LANI DIANA



SebelumnyaMetro 2/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Jalan Panjang Integrasi Angkutan Jakarta
  • Kemendagri Tolak Klausul Penggantian Calon Wagub DKI
  • Kontrak Jak Lingko-Operator Bus Sedang Diteken Bulan Ini
  • Jakpro Usulkan Kenaikan Biaya Pengolahan Sampah ITF Sunter

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Berkutat Pada Etik

    Kejaksaan Agung mendahulukan pengusutan aspek etik ketimbang pidana dalam kasus "tangkap-lepas" jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.

    3 Juli 2019
  • Berita Utama

    Kejaksaan Agung Berfokus pada Dugaan Pelanggaran Etik

    Dua jaksa bisa dijerat pasal perihal turut serta dalam penyuapan.

    3 Juli 2019
  • Berita Utama

    Kejaksaan Didesak Lakukan Evaluasi Internal

    Komitmen kejaksaan dalam melaksanakan rekomendasi Komisi Kejaksaan dipertanyakan.

    3 Juli 2019
  • Berita Utama

    KPK Sita Dokumen Perkara Penipuan di Pengadilan Jakarta Barat

    Penyidik KPK bakal menelisik uang yang disita dari tangan dua jaksa.

    3 Juli 2019
  • Nasional

    Investigasi Kasus 21-22 Mei Hampir Rampung

    Markas Besar Polri menyatakan pengusutan telah mencapai 90 persen.

    3 Juli 2019
  • Nasional

    Delik Agama di RKUHP Berpotensi Memicu Konflik

    Lebih mengedepankan semangat penghukuman daripada keadilan restoratif.

    3 Juli 2019
  • Nasional

    Pegiat HAM Desak Penghapusan Hukuman Mati

    RKUHP menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif dan upaya terakhir.

    3 Juli 2019
  • Nasional

    DPR Diminta Tinjau Kembali Delik Agama di RKUHP

    Sejumlah delik masih multitafsir.

    3 Juli 2019
  • Parameter

    Perburuan Paus Kembali Marak

    Jepang memulai kembali perburuan paus komersial setelah 30 tahun dihentikan.

    3 Juli 2019
  • Peristiwa

    Bos Garuda Mundur dari Sriwijaya Air

    Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

    3 Juli 2019
  • Peristiwa

    Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bunuh Kakak Ipar

    Polisi menangkap Sarjaya, 63 tahun, yang diduga membunuh kakak iparnya di Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kemarin.

    3 Juli 2019
  • Peristiwa

    Pengguna Kantong Plastik Dikenai Cukai Rp 200

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong plastik, atau yang juga dikenal sebagai kantong kresek, siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar.

    3 Juli 2019
  • Peristiwa

    Nomor Ponsel dan Kartu Akan Disinkronkan

    Pemerintah menyiapkan kebijakan validasi basis data nomor identitas asli telepon seluler (IMEI).

    3 Juli 2019
  • Peristiwa

    Hujan Lebat di India Tewaskan 27 Orang

    Hujan lebat di India barat kemarin menyebabkan setidaknya tiga tembok runtuh dan menewaskan sedikitnya 27 orang serta melukai puluhan lainnya.

    3 Juli 2019
  • Peristiwa

    Australia Tahan 3 Pria yang Diduga Terkait dengan ISIS

    Kepolisian Australia menahan tiga pria yang diduga terkait dengan ISIS dan merencanakan serangan ke sejumlah kantor polisi, kedutaan besar negara asing, hingga situs pertahanan negara di Sydney, kemarin.

    3 Juli 2019
  • Peristiwa

    Bupati Kulon Progo Jadi Kepala BKKBN

    Hasto Wardoyo meninggalkan kursi Bupati Kulon Progo untuk menduduki jabatan baru, yaitu Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), per 1 Juli 2019.

    3 Juli 2019
  • Internasional

    Bentrok Militer Myanmar di Rakhine Meningkat Lagi

    Serangan terjadi sepekan setelah Myanmar menyetop layanan Internet di Rakhine dan Negara Bagian Chin.

    3 Juli 2019
  • Internasional

    Cina Desak Demonstran Hong Kong Dihukum

    Pemimpin negara asing menyerukan pemerintah dan warga berdialog.

    3 Juli 2019
  • Editorial

    Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota

    PEMERINTAH Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta semestinya berusaha lebih keras meningkatkan kualitas udara.

    3 Juli 2019
  • Opini

    Darurat Udara Jakarta

    Sepanjang 2018, Jakarta hanya memiliki kualitas udara baik selama 34 hari, udara sedang 135 hari, dan tidak sehat 196 hari (Greenpeace Indonesia, 2019).

    3 Juli 2019
  • Opini

    Transformasi Bulog sebagai Pelaku Pasar

    Badan Urusan Logistik (Bulog) kini telah bertransformasi dari entitas yang merupakan representasi negara menjadi representasi pelaku pasar.

    3 Juli 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Garuda Kembangkan Bisnis Digital

    Manajemen akan merambah bisnis pabrik ban.

    3 Juli 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sepi Aktivitas Pemegang Proyek Rp 3,47 Triliun

    Perjanjian kerja sama diteken tanpa lelang.

    3 Juli 2019
  • Olah Raga

    Ujian Pertama Christopher

    Christopher berpasangan dengan petenis Taiwan menantang unggulan ke-14 dalam laga perdana Wimbledon.

    3 Juli 2019
  • Olah Raga

    Lampard Tangani The Blues

    Tinggal menunggu pengumuman resmi dari Chelsea.

    3 Juli 2019
  • Olah Raga

    Pemain Unggulan Berguguran

    Naomi Osaka dan Alexander Zverev menjadi unggulan yang langsung tersingkir.

    3 Juli 2019
  • Olah Raga

    Menanti Akhir Drama Icardi

    Wanda Nara disebut sebagai biang kerok.

    3 Juli 2019
  • Metro

    Jalan Panjang Integrasi Angkutan Jakarta

    Baru 7 persen bus kecil di Ibu Kota yang terintegrasi dengan Jak Lingko.

    3 Juli 2019
  • Metro

    Kemendagri Tolak Klausul Penggantian Calon Wagub DKI

    Pansus akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan KPU DKI.

    3 Juli 2019
  • Metro

    Kontrak Jak Lingko-Operator Bus Sedang Diteken Bulan Ini

    Tahun ini, 312 bus sedang akan bergabung dengan Jak Lingko.

    3 Juli 2019
  • Metro

    Jakpro Usulkan Kenaikan Biaya Pengolahan Sampah ITF Sunter

    Pemerintah telah menunjuk konsultan independen untuk mengkaji tipping fee ITF Sunter.

    3 Juli 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Netralitas Panitia Seleksi Anggota BPK Diragukan

    Politikus memenuhi daftar calon.

    3 Juli 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Akan Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan

    Subsidi akan dikurangi secara bertahap untuk meringankan beban anggaran.

    3 Juli 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Investor Baru Diminta Bangun Basis Ekspor

    Pertumbuhan ekspor kendaraan melebihi penjualan domestik.

    3 Juli 2019
  • Gaya Hidup

    Belajar Menolak Rokok dari Negara Lain

    Sejumlah negara mulai memperketat aturan merokok demi target bebas asap rokok pada masa depan. Jumlah perokok remaja di Indonesia justru meningkat.

    3 Juli 2019
  • Ilmu dan Teknologi

    Gaduh di Laut Dalam

    Suara kapal yang merambat di dalam air berfrekuensi rendah di bawah 300 Hz.

    3 Juli 2019
  • Olah Raga

    Kejar Terus Pogba

    Zidane sangat menginginkannya.

    3 Juli 2019
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved