Kewenangan BP Batam Dilimpahkan ke Daerah
JAKARTA - Pemerintah pusat bakal melebur dualisme di wilayah khusus perdagangan bebas yang berlangsung sejak era reformasi 1998. Pemerintah Kota Batam akan diberikan wewenang sebagai regulator dan operator Kawasan Ekonomi Khusus Batam yang selama ini dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam. Wali Kota Batam masuk ke pucuk manajemen BP Batam dengan jabatan ex-officio-pejabat suatu lembaga yang menjabat di lembaga lainnya. "Itu berarti hanya ada satu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini