OJK Perketat Akses Keuangan Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat persyaratan bagi perusahaan penyedia pinjaman dana berbasis online (fintech lending) untuk mendapatkan akses keuangan. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan perusahaan fintech harus mendapatkan legalisasi dari lembaganya ketika mengajukan kerja sama pembiayaan dengan perbankan.
"Kami sudah mengirim surat kepada bank yang mempersyaratkan surat ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini