Peraturan Menteri tentang Taksi Online Terbit Pekan Depan
JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyatakan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (sarana transportasi online) rampung akhir tahun. "Minggu depan diajukan ke Kementerian Hukum dan Desember ini sudah selesai," ujar dia, kemarin.
Budi berharap aturan transportasi yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai pengganti Peraturan Mente
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini