maaf email atau password anda salah


Jangan Larang X

Pemerintah hendak melarang X karena membuka akses konten pornografi. Kedangkalan watak otoritarian.

arsip tempo : 171937634344.

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo. tempo : 171937634344.

ANCAMAN Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang akan melarang media sosial X—dulu Twitter—tak perlu diteruskan. Mencoba melindungi anak dari paparan konten pornografi memang baik. Tapi melarang platform itu seperti memburu tikus dengan membakar sawah.

Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan media sosial. Menurut We Are Social, pemantau media sosial, pengguna media sosial di Indonesia pada 2024 mencapai 139 juta orang atau hampir separuh jumlah penduduknya. Dari jumlah itu, lebih dari separuhnya pemakai X. Sebagian besar memakai X untuk mencari informasi serta melakukan jual-beli barang.

Melarang X mengudara di Indonesia akan berdampak pada sekitar 79 juta orang. Kita akan kehilangan saluran informasi dan berpendapat yang dijamin konstitusi. Maka melarang X seperti gagasan Budi Arie sama saja melanggar hukum tertinggi di Indonesia itu.

Toh, tanpa pengumuman Elon Musk, pemilik X, yang hendak membebaskan penggunanya berbagi konten pornografi, X sudah lama menjadi medium penyebaran konten sejenis itu. Para pengguna X bisa mengakali kebijakan konten sensitif dan ujaran kebencian di media sosial untuk berbagi konten-konten porno. Mereka juga masih bisa memakai jaringan privat virtual (virtual private network) kendati X kelak diblokir pemerintah.

Ketimbang memblokir media sosial yang merupakan watak otoritarian, lebih baik Kementerian Komunikasi meminta pengelola X memperkuat kebijakan privasinya. Mereka berjanji akan mengatur konten pornografi hanya bisa diakses dengan cara membayar. Untuk mencegah manipulasi usia, pengelola X tak akan mengizinkan pengguna mengakses platform ini tanpa pencantuman usia.

Cara itu tentu saja tak bisa menjamin anak-anak tidak mengakses konten dewasa. Karena itu, cara paling tepat mencegah paparan pornografi terhadap anak-anak adalah meluaskan literasi digital melalui sekolah, kampanye mengakses konten sehat bagi anak-anak, ataupun panduan bagi orang tua melindungi anak-anak mereka dari paparan konten pornografi.

Pemerintah pernah memblokir Internet dan media sosial pada 2019 di Jakarta dan Papua. Apa yang terjadi? Kita mencari saluran informasi lain untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di provinsi itu. Di era terbuka seperti sekarang, menghadang penyebaran informasi hanyalah tindakan sia-sia.

Lebih jauh dari itu, membekukan saluran informasi akan memicu opini dan pendapat masyarakat secara liar. Sejarah membuktikan bahwa masyarakat yang terbelenggu hak informasinya cenderung menyalurkannya dengan cara-cara yang tidak demokratis. 

Pemblokiran Internet di Papua adalah contoh nyata informasi dan kebebasan berpendapat seharusnya diakomodasi oleh negara sebagai hak asasi. Karena itu, ancaman Menteri Komunikasi yang akan melarang X dengan dalih mencegah penyebaran pornografi hanya menunjukkan watak otoritarian serta kedangkalan perspektif pemerintah terhadap kebebasan berpendapat melalui media digital.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 Juni 2024

  • 25 Juni 2024

  • 24 Juni 2024

  • 23 Juni 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan