Setengah Hati Putusan Legislator Narapidana
MK memutuskan larangan bekas narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak bebas dari bui. Membuat demokrasi tak sehat.
Kendati lebih baik dari sebelumnya, ketentuan yang mengatur pencalonan bekas narapidana menjadi anggota legislatif, seperti tertuang dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, bisa membuat demokrasi tidak sehat. Putusan uji materi tersebut hanya melarang mantan narapidana menjadi calon legislator selama lima tahun sejak bebas, sehingga tetap memberi ruang yang besar munculnya kandidat-kandidat yang secara moral cacat.
Manta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini