Undang-Undang Kekerasan Seksual: Akhirnya
Dibahas mulai 2016, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan disahkan bulan ini. Tidak mengatur soal pemerkosaan.
Walau akan segera disahkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum menjawab kebutuhan akan perlindungan terhadap kejahatan itu. Disepakati tim dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada Rabu lalu, bakal peraturan yang terkatung-katung sejak 2016 ini akhirnya akan disahkan dalam sidang paripurna bulan ini.
Publik telah lama membutuhkan undang-undang antikekerasan seksual buat melindungi korban. Sayang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini