Ugal-ugalan RUU Ibu Kota Negara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Prosesnya tak transparan dan minim partisipasi publik.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara sekali lagi menunjukkan keserampangan sekaligus kebebalan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk regulasi. Berdalih membutuhkan landasan hukum untuk pendanaan proyek, pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan sehingga mengabaikan asas pembentukan undang-undang.
Presiden Joko Widodo mengirim surat dan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Senayan pada 29 September 2021. DP...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini