Solusi Rehabilitasi Bukan Kriminalisasi
Pengguna narkoba seharusnya tidak dikriminalisasi. Pendekatan punitif yang menghukum pemakai narkoba masuk bui mesti diperbarui.
Sudah sepatutnya pemerintah menyadari bahwa pengguna narkotik, psikotropika, dan obat terlarang adalah korban penyalahgunaan narkoba yang layak menjalani rehabilitasi. Selama tidak menjual atau mengedarkannya, mereka tidak seharusnya dikriminalisasi. Pendekatan punitif yang menghukum pemakai narkoba di bui mesti diperbarui.
Kehadiran Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Kasus Narkotika Melalui Rehabilitasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini