maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Penindakan Hukum Kekayaan Intelektual, Indonesia Koordinasi dengan FBI

FBI merupakan salah satu instansi intelejen dan keamanan Amerika Serikat yang banyak mengungkap kasus kejahatan KI.

arsip tempo : 171354096538.

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh DJKI dan Bareskri Polri bertemu dengan perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Los Angeles, pada Senin, 8 November 2021.. tempo : 171354096538.

Pemerintah Indonesia bertemu Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) di Los Angeles, pada Senin, 8 November 2021. Pertemuan ini sebagai bentuk koordinasi untuk meminta informasi produk-produk apa saja yang masih banyak dipalsukan di pasar Indonesia.

Indonesia juga berencana melakukan penjajakan kerja sama dengan FBI dalam peningkatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Sebab, FBI merupakan salah satu instansi intelejen dan keamanan Amerika Serikat yang banyak mengungkap kasus kejahatan KI.

"Kita memerlukan informasi tindakan strategis yang perlu dilakukan ketika ada tindakan kriminal terkait KI yang mungkin dapat kami adopsi dan kami terapkan di Indonesia," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Samsul Arifin, saat delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertandang ke Kantor FBI di Los Angeles, Senin, 8 November 2021.

Supervisor Special Agent FBI, Richard Alexander mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, FBI menangani beberapa kasus, diantaranya mengenai kejahatan komputer, siber dan kejahatan KI. "Dalam penanganannya, FBI memiliki perwakilan dari pihak polisi, kejaksanaan dan lain-lain. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada dapat terkoordinir dengan baik," ujar Ricard.

Assistant US Attorney Specialist on Cyber Crime, Kamerin mengatakan dalam menangani kasus KI, FBI berfokus kepada penyelesaian pembajakan yang marak dilakukan dalam industri musik dan perfilman. Inilah yang membuat Indonesia tertarik ingin mempelajari penegakan hukum yang dilakukan FBI melalui kerja sama.

"Kami juga sangat ingin melakukan kerja sama terkait penegakan hukum,” ujar Samsu. Samsu menjelaskan kedatangannya menemui beberapa instansi pemerintah penegak hukum dan pemangku kepentingan Amerika Serikat guna menegaskan keseriusan Indonesia dalam memberantas peredaran barang palsu danbajakan.

"Kami datang dari Indonesia dengan membawa satu tujuan yaitu melepaskan Indonesia dari status priority watch list (PWL)," kata Samsu.

Ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status daftar pemantauan prioritas atau priority watch list (PWL), karena dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat, berdasarkan laporan Special 301 Report dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Karena itu, pemerintah Indonesia melakukan penegakan hukum dibidang KI dalam melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI. Mulai dari cara pre-emtif, preventif serta represif. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pengawasan dan penegakan hukum KI.

Harapannya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum KI-nya berjalan secara terkoordinasi. Namun, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan pemerintah Indonesia masih dirasa kurang cukup tegas oleh pihak pemerintah Amerika Serikat.

USTR menganggap bahwa produk-produk asal Negeri Paman Sam ini marak ditemukan barang palsu dan bajakannya di pasar Indonesia, baik pasar fisik maupun pasar daring.

Menurut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI selaku Ketua delegasi, Anom Wibowo, penegakan hukum di bidang KI yang dilakukan Pemerintah Indonesia dirasa sudah maksimal. Menindak pelanggar KI sesuai laporan aduan dari pemilik KI.

"Dalam hukum di Indonesia kejahatan KI masuk ke dalam kejahatan ekonomi. Sehingga bisa saja pelanggaran tersebut sampai kepengadilan atau berhenti di tengah jalan. Tentunya kami menindak sesuai laporan aduan yang masuk," kata Anom.

Karena itu, Anom meminta pihak Amerika Serikat memberikan informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai data-data laporan dari pemilik KI yang produknya dipalsukan dan dibajak. "Berikan datanya, nanti akan kami tindak. Karena hukum KI di Indonesia menganut sistem delik aduan,” ungkap Anom.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 April 2024

  • 18 April 2024

  • 17 April 2024

  • 16 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan