Sanksi bagi Pembegal Konstitusi
Masyarakat sipil tidak boleh lengah mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Sanksi menanti bagi pembegal konstitusi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan kepala daerah bersifat final dan mengikat. Namun Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah masih mencoba mengakalinya, salah satunya melalui pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Skenario pembangkangan konstitusi melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga patut diwaspadai.
Sejumlah pakar hukum menilai DPR, presiden, ataupun KPU bisa mendapat sanksi jika terus bermanuver membelokkan putusan MK tersebut. Sanksi etik, administrasi, hingga pemakzulan menjadi ancamannya.
Baca Liputannya:
Sejumlah aktivis pro-demokrasi meminta masyarakat terus mengawal putusan MK itu hingga akhir. Namun yang terpenting adalah melakukan perubahan agar putusan MK tak lagi bisa diselewengkan semena-mena oleh kekuasaan.