Tekor tanpa Status Ibu Kota
Jakarta bakal kehilangan banyak bantuan dari pemerintah pusat bila tidak lagi berstatus ibu kota negara. Pendapatan Jakarta akan melorot karena pelbagai bantuan dana bernilai puluhan triliun rupiah berhenti mengucur. Demikian pula dengan proyek fisik yang selama ini disokong dana pusat. DPR akan mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada awal 2022, sebagai dasar perpindahan pusat pemerintahan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dijadwalkan mulai awal 2024.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini